JAKARTA, M86 - Kepolisian RI sejak tahun 2008 sudah menangani sebelas perkara terkait dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). "Sejak tahun 2008 ada sebelas perkara yang terkait dengan NII dan sudah sampai ke pengadilan dan semua ditangani Polda Jabar dibantu Mabes
Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta.
Sebelas perkara yang ditangani tersebut dengan 17 tersangka yakni Deni Ahmad Syarifudin Al Holid, Agus Gunawan Al Syarif, Mugito Al Idris, Oban Bin Martodji dan Adiat Maulana Bin Jamil Al Iwan Aziz.
Serta Onip Al Sodikin Bin Said Rizal Nurdin, Uden Abdullah Bin Mukhtar Istandar Al Bunyamin Mushab, Dede Suparman Al Al Nurdin Bin Dayat, Riezal Nurdin, Asep Sutarji Bin Utom Al Haris dan Suganda Al Hayatun Bin Sarjo.
Selanjutnya adalah Juhana Ramdan Sathori Bin Satigi, Dedy Mulyadin Bin Mansyur, Maman Suherman Al Burhan Bin Suhardi, Iping Sarifudin Al Yantami, Ugas Yulianto Al Faujan Muslim dan Hajun Muliadi.
"Adapun kasus yang dikenakan para tersangka diantaranya makar dan penipuan atas nama organisasi dengan masa tahanan 2,5 hingga 3,5 tahun," kata Boy.
Kabag Penum mengatakan kalau masa tahanan para tersangka hingga 3,5 tahun, kemungkinan mereka sudah bebas dan melakukan aksi gerakannya kembali. "Kami sangat mengharapkan masyarakat untuk melapor bila ada anggota keluarga dicurigai direkrut dan dicuci otaknya," kata Boy, menambahkan.
Hal ini terkait hilangnya beberapa mahasiswa pada beberapa kampus di daerah seperti Bogor dan Malang, untuk direkrut dan dicuci otak oleh gerakan NII.
"Kita juga menghimbau pihak kampus baik Rektorat maupun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk meningkatkan daya cegah mahasiswa, karena biasanya gerakan ini menawarkan ideologi bisa dalam berfikir radikal atau pun tindakan," kata Boy.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar