JAKARTA, M86 - Ucapan Ketua DPR-RI, Marzuki Alie bahwa pembangunan Gedung DPR hanya layak dibicarakan diantara kaum elite, akademisi, semata, dan tak sepatutnya dibahas bersama rakyat jelata, berbuntut panjang.Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Rakyat, Minggu (3/4), berencana bakal melaporkan Marzuki ke polisi dan Badan Kehormatan DPR.
Anggota Tim Advokasi, Janses E Sihaloho mengatakan, pernyataan Marzuki Alie tersebut telah mendiskreditkan rakyat.
Selain memenuhi unsur perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan hukum pidana, Marzuki juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Statement itu perbuatan tidak menyenangkan bagi warga negara, yang telah divonis orang bodoh tidak tahu apa-apa. Rencananya pelaporan pidananya tengah dibahas oleh tim," kata Janses.
Sementara Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seknas Fitra Uchok Sky Kadafi menegaskan, pernyataan Marzuki Alie itu sangat memalukan, karena menurutnya tak layak mengatakan urusan pembangunan gedung DPR RI, hanya urusan elite saja, sebab pembangunan tersebut menggunakan uang rakyat yang berasal dari pajak.
"Pernyataanya sangat memalukan, karena pembangunan gedung, uangnya bukan dari elite saja. Pajak juga ditanggung rakyat," katanya.
Selain akan mempidanakan, Koalisi Rakyat juga bakal mensomasi DPR terkait pembangunan gedung baru. "Kami juga meminta mereka menyampaikan permohonan minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah lalai melakukan kewajiban hukumnya," kata anggota koalisi, Sekjen Sekretaris Nasional FITRA, Yuna Farhan.
Menurut Yuna, pembangunan gedung DPR RI tidak sejalan dan bertentangan dengan kewajiban hukum DPR RI untuk melakukan penghematan anggaran berdasarkan Inpres Nomor 7/2010 tentang penghematan belanja Kementerian dan Lembaga. DPR RI, menurut Yuna ,telah menghilangkan kedaulatan rakyat atas anggaran.
"Kedaulatan rakyat atas anggaran sudah diamanah dengan wujud hak budget DPR di parlemen. Tetapi, hak budget DPR ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi DPR," jelasnya.
Oleh sebab itu, sambung Yuna, setidaknya terdapat pelanggaran terhadap UUD 1945, UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor2/2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. "Oleh karenanya kami melayangkan somasi dan akan menggugat kalau tidak ditanggapi," kata dia.
Seperti diberitakan, Marzuki, sempat menyatakan, bahwa pembangunan Gedung baru DPR RI, layaknya dibicarakan diantara kaum elite, akademisi, semata, dan tak sepatutnya dibahas bersama rakyat.
Pernyataannya itu keluar ketika diminta tanggapannya oleh wartawan terkait wacana dilakukannya survei pendapat masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung baru DPR RI. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar