JAKARTA, M86 - Seorang kamerawan stasiun televisi Global TV berinisial IF menjadi tersangka kasus dugaan aksi terorisme. "Sejak kemarin IF sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta.
IF diajak untuk meliput dan merekam bersama media tertentu untuk kejadian ledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong pada perayaan Paskah, ujarnya.
"IF sudah bersedia, tapi belum terlaksana karena ketahuan polisi bomnya," kata Kombes Boy.
Jadi jumlah pelaku yang ditangkap ada 20 orang termasuk IF di beberapa tempat yang berbeda, ujarnya. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar