JAKARTA, M86 - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengindikasikan masih banyak kasus pembobolan tabungan nasabah di perbankan seperti yang dilakukan Malinda Dee yang belum terungkap. Efek domino yang lahir dari kasus itu pun perlu diwaspadai.
“Kasus itu memang gawat, karena tabungan nasabah yang disimpan di bank agar aman malah berimplikasi negatif, karena tabungan tersebut bisa dibobol oleh petugas bank itu sendiri. Saya rasa kasus lain bisa saja banyak terjadi, hanya saja belum terungkap,” kata Mahfud MD, di Pontianak.
Mengenai kasus tersebut, ia mengatakan penegakan hukum harus dijalankan dengan benar tanpa melihat orang-orang yang ada di belakang Malinda Dee. Menurut dia, bukan saja diselesaikan melalui hukum pidana, tetapi pemerintah juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap bank-bank di Indonesia.
Untuk itu, kata dia, jika tidak disikapi secara serius, maka akan menimbulkan kecemasan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. “Masyarakat tentu merasa tidak aman jika menyimpan uang mereka di bank. Oleh karena itu, Bank Indonesia harus melakukan audit terhadap bank-bank yang ada di negara ini, khususnya bank yang memiliki nasabah yang jumlahnya banyak,” sarannya.
Ia mengatakan BI memiliki peranan penting untuk pencegahan kasus tersebut dan tidak hanya pada Citibank, tetapi juga bank-bank lainnya. Evaluasi dan audit terhadap bank-bank perlu dilakukan untuk mencegah pihak bank, khususnya para karyawan membobol terhadap tabungan para nasabah. “Harus ada suatu mekanisme dan ketentuan yang jelas untuk seluruh bank di Indonesia, dan dalam hal ini BI harus tegas,” kata Mahfud.
Staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini juga menilai Malinda Dee tergolong pelaku kejahatan kerah putih.
Malinda Dee, wanita yang sudah bekerja 15 tahun di Citibank ini diduga telah membobol rekening milik tiga nasabah Citibank Cabang Land Mark, Jakarta. Tiga korban yang melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri diketahui adalah dua orang pria dan satu lagi adalah pihak Citibank. Polisi telah menyita empat buah mobil mewah milik Melinda jenis Ferrari F430, Ferrari California, Mersi E320 dan Hummer 3 Luxury Sport yang satu unitnya sekitar Rp3,5 miliar.
Atas tindakannya itu, secara hukum Malinda dapat dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.(red/*mtn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar