Jumat, April 01, 2011

Capres Independen di Indonesia Belum Dimungkinkan

JAKARTA, M86 - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Thohari mengatakan, kehadiran Calon Presiden (Capres) independen (non parpol) saat ini belum dimungkinkan dan wacana tentang hal itu akan hilang dengan sendirinya bila parpol serius melakukan seleksi kandidat yang akan diusungnya dalam Pilpres. Mestinya aturan Pilpres itu tidak boleh menghalangi setiap warga negara yang telah mencukupi syarat untuk mencalonkan diri.

"Tapi dalam konteks Indonesia, kehadiran Capres independen itu masih belum dimungkinkan," ujarnya dalam dialektika demokrasi di ruang wartawan DPR Jakarta.

Belum dimungkinkannya capres independen, disebabkan akan sangat membebani penyelenggara pemilu mengingat apapun persyaratannya, ini akan mengundang orang-orang "independen" untuk ikut mencalonkan diri.

Selain itu, berapa jumlah tandatangan yang harus dikumpulkan seorang capres independen itu dan kira-kira politik uang macam apa yang bakal muncul dalam pengaturan demikian.

Menurut politisi Partai Golkar itu, keberadaan capres independen itu baru dimungkinkan kalau sistem kepartaian di Indonesia sudah sangat sederhana, yakni hanya dua atau tiga partai saja.

"Membuka kewenangan untuk capres independen hanya akan menimbulkan arus gelombang kandidat yang mungkin akan sulit dikelola. Sementara itu, batasan apapun yang akan dirumuskan juga tidak akan memuaskan semua pihak," ujarnya.

Sedangkan pembicara lainnya, Lukman Hakim Saefuddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan, bahwa peluang munculnya calon Presiden non parpol itu tetap harus dibuka demi menyempurnakan model rekrutmen politik calon pemimpin nasional yang bertanding di pentas Pilpres.

"Dalam Pilpres itu pada dasarnya rakyat memilih figur dan bukan partai politik, sehingga gagasan untuk pencalonan capres independen yang dituangkan dalam amandemen kelima konstitusi menjadi relevan," katanya. (nez)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails