JAKARTA, M86 - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar meminta aparat penegak hukum merespon laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus penyelundupan Blackberry, dengan melakukan penyelidikan.
"Laporan ICW itu (kepada BK DPR) sudah benar. Seharusnya aparat penegak hukum seperti Kepolisian RI merespon dengan melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran pidana itu," ujar Zainal Arifin Mochtar di Jakarta.
Dia menyebutkan, penyalahgunaan wewenang oleh beberapa anggota Komisi III DPR terkait dugaan penyelundupan 2 petikemas berisi elektronik jenis ponsel Blackberry dan minuman keras, tidak bisa didiamkan begitu saja.
"Harus diusut sampai tuntas, karena kalau dugaan keterlibatan dalam penyelundupan itu benar, pelakunya terancam hukuman berat," ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyelundupan 2 kontainer blackberry ini, menurut Zainal, harus diteliti lebih jauh. "Namun kalau terdapat unsur korupsi yang dilakukan anggota DPR yang dilaporkan ICW, maka KPK harus menyelidiki kasus tersebut," jelas Zainal.
Secara terpisah anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, kalau memang ICW punya data-data yang kuat atas kasus yang dilaporkannya itu, sebaiknya ICW melaporkan ke kepolisian atau kejaksaan saja.
"Disana semua akan menjadi jelas karena bagi pihak pelapor, jika ternyata semua datanya tidak benar atau hanya fitnah, maka juga akan ada sanksi hukum bagi mereka itu. Tetapi jika ICW hanya melaporkan kasus itu ke BK, karena yang dilaporkan itu juga ada di BK," katanya.
Sebelumnya, Kamis (24/3) ICW melaporkan anggota DPR berinisial "AS" dan sejumlah rekannya ke BK terkait dugaan pelanggaran kode etik menyangkut dugaan perlindungan terhadap upaya penyeludupan dua peti berisi blackberry dan minuman keras.(red/*b8)
Selasa, Maret 29, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar