JAKARTA, MP - Krimonolog Universitas Tanjungpura Kalimantan Barat, Ferrys Zainudin mengatakan salah satu cara untuk menekan tingginya kasus korupsi di Indonesia adalah dengan memberikan hukuman miskin seumur hidup bagi koruptor.
"Maraknya kasus korupsi yang terjadi baik di Kalbar maupun di Negara ini karena hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi sangat ringan. Sangat tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukannya," katanya di Pontianak.
Untuk itu, diperlukan hukuman yang setimpal guna menekan banyaknya kasus tipikor yaitu dengan membuat dia miskin artinya pemerintah harus mengambil semua harta bendanya baik harta kekayaannya yang berasal dari tindak kasus korupsi maupun hasil kerja dia selama dia hidup.
Dia mencontohkan, seseorang yang melakukan tindakan korupsi hingga miliaran rupiah, paling hanya mendapatkan hukuman maksimal 25 tahun penjara. Jika di potong dengan remisi dan segala peringanan hukuman lainnya, tidak sampai 20 tahun mereka sudah keluar.
"Jelas ini tidak sesuai dengan kerugian yang telah ditimbulkannya," katanya.
Menurutnya, salah satu cara untuk menekan tindak kasus korupsi ini adalah dengan cara memberatkan hukumannya.
"Menurut saya, cara yang paling mudah adalah dengan memberikan hukuman miskin seumur hidup kepada si pelaku korupsi," tutur Ferrys.
Dikatakan Ferrys, jika diberikan hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati sekalipun, tidak akan bisa menekan angka tindak kasus kurupsi karena hukuman tersebut sudah lumrah dan tidak memberikan efek jera.
Penjahat kelas kakap sekalipun tidak akan takut jika mendapatkan hukuman seperti itu. Tapi jika pelaku tindak pidana korupsi diberikan hukuman miskin seumur hidup, jelas akan membuat takut pelaku lainnya.
"Siapa sih yang mau miskin, apa lagi miskin seumur hidup. Saya rasa itu hukuman yang paling setimpal untuk pelaku tipikor," ucapnya. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar