Kamis, Agustus 12, 2010

Kemenkominfo Buka "Hotline" Aduan, Situs Non-porno Terblokir

JAKARTA, MP - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera membuka "hotline" dan saluran surat elektronik atau email aduan bagi situs non-porno yang tidak sengaja terblokir. "Segera akan dibuka `hotline` aduan bagi situs-situs non-porno yang tidak sengaja terblokir," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Kamis (12/8).

Namun sembari menunggu hotline itu ada, pihaknya membuka diri untuk menerima aduan melalui nomor 0811898504 dan email gatot_b@postel.go.id.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya menggunakan "keywords" atau kata kunci-kata kunci yang berbau pornografi dalam upaya pemblokiran situs porno.

Akibatnya ada beberapa situs nonporno tidak sengaja terblokir. "Kalau ada aduan, situs yang tidak sengaja terblokir itu akan kami masukkan dalam `white list`," katanya.

Pihaknya mengaku telah menerima beberapa aduan dari masyarakat akibat situs nonporno yang tidak sengaja terblokir.

Ia menambahkan, sampai saat ini telah berhasil terblokir setidaknya 80 persen situs porno dari target empat juta situs yang akan diblokir.

Sebelumnya pihaknya menyatakan sebanyak empat juta situs porno segera diblokir menyusul telah disepakatinya upaya pemblokiran tersebut antara pemerintah dengan seluruh penyelenggara jasa internet (PJI).

Seluruh PJI yang saat ini jumlahnya mencapai 200 perusahaan, telah menyatakan kesediaannya untuk memblokir situs porno yang diperkirakan mencapai empat juta.

Pihaknya sendiri telah berjanji kepada seluruh masyarakat di tanah air untuk memblokir situs porno sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Situs yang akan diblokir adalah semua situs yang mengandung konten yang sifatnya persenggamaan normal maupun menyimpang, telanjang, alat kelamin, prostitusi anak, dan simbol-simbol pornografi.

Pemblokiran situs porno itu tidak hanya diterapkan saat Ramadhan, tetapi selama UU antipornografi belum dicabut, maka secara otomatis pemblokiran situs porno akan terus berlaku.

Penyelenggara jasa Internet, kata dia, akan menyaring situs porno secara bertahap hingga mencapai 100 persen. Selain itu, kepolisian juga akan bisa melacak pihak yang mendistribusikan hal yang berbau pornografi di internet.

Beberapa penyelenggara jasa Internet seperti Indosat, XL Axiata, Telkom, Telkomsel, Bakrie-Telecom, sebagian menggunakan keyword untuk memblokir situs porno.(red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails