JAKARTA, MP - Pemerintah akan mengajukan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 15 persen mulai Juli 2010 ke DPR pada April 2010.
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM J Purwono di Jakarta, Rabu (10/3) mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih membahas rencana kenaikan TDL tersebut secara detail.
"Pada April mendatang, kami bicarakan dengan DPR," ujarnya.
Menurut dia, besaran kenaikan 15 persen baru berupa rata-rata yang nantinya berbeda tergantung golongannya. Sesuai UU No 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL.
Namun, kenaikan tersebut sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR.
"Tentunya, DPR berpikir realistis dan terjadi dinamika dalam pembahasan," jelasnya.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar