JAKARTA, MP - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta kepada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam dua bulan terakhir agar mempekerjakan kembali karyawannya.
"Saya minta perusahaan-perusahaan itu untuk membatalkan PHK," kata Muhaimin, Rabu (17/2).
Kementerian Tenaga Kerja menerima laporan terjadinya PHK terhadap 1.290 pekerja. Di antaranya di PT Jakarta International Container Terminal, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Pal, Hotel Papan-dayan Bandung, PT Grand Aquilla, dan PT Penamas Pewarta yang mempekerjakan karyawan dan wartawan Berita Kota.
Laporan pemutusan hubungan kerja ini berbarengan dengan dijalankannya ASEAN-China Free Trade Area pada 1 Januari 2010.
Tapi, Muhaimin menilai, PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan itu tidak berkaitan dengan pemberlakuan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) itu. "Ini murni hubungan industrial," katanya.
Menurut Muhaimin, belum ada satu pun indikator kekhawatiran ACFTA berakibat langsung ke PHK.
"Justru pemerintah siap menghadapi AC-FTA dengan memberdayakan industri nasional dan menerapkan standar nasional bagi seluruh produk impor," ujarnya.
Dampak ACFTA dalam sektor tenaga kerja, kata dia, paling besar justru pada pekerja formal, yang mencapai 30 persen dari total pekerja di Indonesia. Pekerja di sektor informal justru diakuinya tahan banting.
Gambaran ini membuat Kementerian berniat mengalihkan pekerja formal menjadi pekerja mandiri.
"Kami juga mendorong investasi dari China karena dikhawatirkan investasi dari negara lain tidak terlalu tinggi," kata Muhaimin.
Hal ini, lanjut Muhaimin, agar transisi ACFTA berjalan mulus. Kementerian akan melakukan review atas sejumlah peraturan yang belum sempurna, dan berniat mengajukan stimulus.
Di antaranya, pemerintah sedang merampungkan aturan-aturan soal subkontrak (outsourcing) dan antiserikat. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar