JAKARTA, MP - Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) yang mengharamkan rebonding dan naik ojek serta foto pranikah (pre-wedding) menuai kritik di berbagai kalangan, termasuk Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar. Ia menilai bahwa selama memakai produk yang halal, maka tidak perlu dikeluarkan fatwa haram.
"Selama memakai produk yang halal itu juga kami bisa tidak perlu dibuat sebagai sesuatu yang haram," kata Linda Gumelar di sela-sela Rakor Bidang Kesejahteraan Rakyat di kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Menurut Linda, fatwa haram bagi perempuan yang menumpangi pengojek pria tidak boleh dipatenkan begitu saja. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan agama dan keyakinan dari yang melakukannya. Apalagi, perempuan yang menaiki pengojek pria lebih berkaitan dengan kenyamanan perempuan itu sendiri.
"Kalau kita sudah menyentuh, itu kan tentu masalah agama. Dan masalah agama tentu punya keyakinan masing-masing. Jangan terlalu dipatenkan seperti itu," katanya.
Dalam wakt dekat, Linda akan bertemu dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berkoordinasi terkait masalah ini. (red/*wk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar