Selasa, Januari 12, 2010

Petugas Kesehatan Lalai Bisa Dipidanakan

JAKARTA, MP - Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Marius Widjajarta, mengatakan pasangan Edi Sugianto dan Murtanti sebaiknya memidanakan petugas kesehatan yang lalai sehingga menyebabkan hilangnya bayi mereka.

"Mereka bisa menuntut secara pidana dan perdata karena tidak mendapat jaminan dan melanggar Undang-Undang Konsumen," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen mengatakan konsumen berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dan konsumen dapat menuntut ganti rugi maksimal Rp 2 miliar dan kurungan penjara lima tahun. "Anaknya hilang, berarti ini tidak ada jaminan," tambahnya.

Marius meminta Puskesmas Kembangan tidak melempar tanggung jawab dan menyalahkan pasien yang teledor memberikan bayinya kepada seseorang yang diduga perawat puskesmas. "Pasien prinsipnya tidak tahu, ini tanggung jawab dokter puskesmas," kata dia.

Pihaknya meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera turut campur dalam penyelesaian kasus sehingga tidak memperburuk image institusi kesehatan Indonesia.

Selain itu, puskesmas diminta memperketat identifikasi dengan pemakaian seragam serta pencantuman kartu identitas. "Kalau tidak berseragam itu salah sekali. Baik di daerah maupun di Jakarta semua harus berseragam," ujar Marius.(red/*tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails