JAKARTA, MP - Makelar kasus alias Markus sudah merajalela di sejumlah instansi hukum. Bahkan KPK dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun tak lepas dari aksi mereka.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengaku, akan segera menindaklanjuti pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, terkait dengan data makelar kasus di MK dan KPK.
"Kami akan menindaklanjutinya, apalagi data itu berasal dari Ketua MK," kata Denny kepada wartawan saat bertemu dengan Komisi Yudisial di Jakarta, Senin (11/01/2010).
Denny memaparkan, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sudah menjadwalkan untuk bertemu langsung dengan Ketua MK,Rabu (13/01).
Bahkan, ujar dia, tidak tertutup kemungkinan bahwa agenda pertemuan antara Ketua MK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan diusulkan untuk dipercepat waktunya.
Ia juga menuturkan, Satgas akan mengkaji berbagai laporan yang masuk dari berbagai pihak terkait dengan tindakan dan gerakan mafia hukum yang telah merajalela di sejumlah instansi penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua MK Moh Mahfud MD mengaku siap memberikan data mengenai dugaan adanya pemerasan di lingkungan penegak hukum karena mendapat banyak laporan warga yang mengaku diperas KPK.
"Banyak punya data, pelapornya punya tanda bukti, tanggal sampai tempatnya," kata Mahfud MD ketika berbicara di Forum Rektor Indonesia di Pontianak.
Menurut Mahfud, ada orang yang melapor bahwa dirinya harus menyetor uang hingga sebesar Rp20 miliar agar tidak ditangkap oleh komisi antikorupsi tersebut.
Namun, lanjut Ketua MK, meski telah menyerahkan sejumlah uang tetapi orang tersebut tetap ditangkap dan diancam bila membongkar masalah tersebut akan diancam dengan tuduhan penyuapan.
Ia juga menyatakan, modus yang serupa juga beberapa kali terjadi di lembaga MK yang tengah dipimpinnya antara lain ada warga yang mengaku disuruh menyerahkan uang ke nomor rekening yang disebut-sebut sebagai istri Ketua MK tetapi rekening itu ternyata bukanlah milik istri Mahfud.
Mahfud menegaskan, dirinya siap menyerahkan data-data terkait dengan upaya pemerasan tersebut kepada Satgas Mafia Pemberantasan Hukum. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar