JAKARTA, MP - Negara Malaysia masih menjadi ladang uang bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) khususnya warga dari Jambi, baik menjadi TKI legal maupun ilegal, karena upah yang diberikan cukup menjanjikan dan lebih besar dibanding di dalam negri.
Gambaran itu terlihat jelas dari paspor yang dikeluarkan Imigrasi Jambi. Imigrasi setempat mencatat, selama 2009 menerbitkan paspor yang diperuntukkan bagi tenaga kerja sebanyak 1.080 dokumen yang semuanya tujuan ke Malaysia, itu khusus untuk TKI legal yang diurus lewat perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), belum lagi TKI ilegal yang berangkat ke Malaysia dengan alasan mengunjungi keluarga.
Kepala Kantor Imigrasi Jambi, Agus Mustrari mengatakan, khusus paspor untuk tenaga kerja 24 lembar itu jangka waktu penggunaannya tiga tahun, berbeda dengan paspor umum 48 lembar berlaku untuk lima tahun.
“Penerbitan paspor itu juga super ketat, pemohon harus melalui perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi atau disahkan pemerintah lewat Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi,” katanya.
Selain melalui PJTKI secara kolektif, pemohon paspor untuk tenaga kerja itu juga syaratnya lebih rumit dibanding kepengurusan paspor umum, karena juga harus didasari dari negara yang membutuhkan TKI tersebut.
Ke 1.080 paspor tenaga kerja yang diterbitkan kantor Imigrasi Jambi itu semuanya dengan tujuan Malaysia dan sebagian besar berasal dari Kabupaten Kerinci, wilayah paling barat Provinsi Jambi. (red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar