Sabtu, Januari 09, 2010

Anggodo Harus Segera Ditahan

JAKARTA, MP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka dan menahannya karena saksi dan alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pengusaha itu sebagai pelaku penyuapan dan kriminalisasi pimpinan KPK .

Peneliti hukum dan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho berpendapat, keterangan saksi Ary Muladi dan bukti rekaman yang
sudah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadikan KPK untuk tidak membiarkan Anggodo berkeliaran.

Anggodo, kemarin, memenuhi panggilan KPK dan diperiksa dalam kasus dugaan penyuapan sejumlah pejabat negara serta dugaan menghalang-halangi penyelidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan kakaknya Anggoro Widjojo.

Emerson mengingatkan, kalau KPK ingin segera menuntaskan kasus ini maka KPK tidak perlu ragu-ragu. “Untuk apa lagi KPK banyak pertimbangan. Sudah banyak
bukti, rekaman dan kesaksian yang bisa menjerat Anggodo. Jadi tunggu apa lagi, segera tahan Anggodo,” tukas Emerson. (red/*mtn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails