Kamis, November 12, 2009

Tim Delapan Temukan Ada Pelanggaran di KPK

JAKARTA, MP - Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau Tim Delapan mendapatkan informasi mengenai berbagai pelanggaran proses internal di KPK.

Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Depalan Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (11/11) kemarin. Hal itu diungkapkan setelah meminta keterangan beberapa pihak terkait kasus Bibit dan Chandra. Mereka yang diminta keterangan yakni mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga, mantan JAM Intel Wisnu Subroto, Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, dan mantan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo. Pemeriksaan keempat orang tersebut dilakukan secara terpisah dan berlangsung sekitar lima jam.

AH Ritonga mendapat giliran pertama diperiksa. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 13.50 dan meninggalkan gedung Dewan Pertimbangan Presiden secara diam-diam. Begitu pula dengan Wisnu Subroto dan Ade Raharja. Keduanya meninggalkan gedung Wantimpres diam-diam tanpa memberikan keterangan apapun kepada pers. Hanya Bambang Widaryatmo yang bersedia memberikan keterangan pers usai bertemu Tim Delapan.

Anggota Tim Delapan Anies Baswedan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AH Ritonga dan Wisnu Subroto untuk menelisik adanya dugaan keterlibatan Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Dugaan itu berkaitan dengan rekaman pembicaraan telepon keduanya dengan Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo. "Mengapa Anggodo berkali-kali bisa menghubungi mereka. Apa konteksnya," tegas Anies yang juga Rektor Universitas Paramadina itu.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Ade Raharja dilakukan untuk mengetahui gambaran secara umum soal proses penyadapan dan mekanisme penerbitan surat cekal. "Serta verifikasi lebih jauh soal dugaan keterlibatan Pak Ade karena uang yang diduga berasal dari Anggodo diberikan kepadanya melalui Ary Muladi untuk kemudian disalurkan kepada pejabat KPK," tutur Anies.

Dari keterangan yang diberikan Bambang Widaryatmo, Tim Delapan mendapatkan informasi mengenai berbagai pelanggaran proses internal di KPK. "Ada proses-proses yang harus diperbaiki di KPK. Ini penting untuk kami dalam menyusun rekomendasi secara komprehensif dengan menyentuh berbagai faktor internal mengapa kasus ini bisa terjadi," ujar Anies.

Namun, ia menegaskan, berbagai informasi pelanggaran prosedural yang diungkapkan Bambang tidak secara langsung berkaitan dengan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra. "Ini konteksnya KPK secara institusi, bukan spesifik kasus Bibit dan Chandra," tambah Anies.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution berharap, berbagai keterangan dan informasi yang disampaikan bisa menjadi masukan berharga bagi reformasi lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Dari keterangan Bambang terungkap dugaan di dalam tubuh KPK, ada hal-hal yang janggal dan dikhawatirkan tidak beres terkuak dalam pemeriksaan hari ini. Artinya, bukan hanya Kepolisian tapi juga memverifikasi proses hukum yang terjadi di KPK. Kita melihat bahwa KPK juga bukan malaikat," tutur Adnan.

Kendati demikian, Adnan menegaskan, tidak ada perubahan posisi maupun rekomendasi dari Tim Delapan dalam kasus Bibit dan Chandra. "Kita melihat ini secara objektif dan netral. Tapi posisi dan rekomendasi kami tetap tidak berubah, bahwa ada bukti-bukti yang lemah dalam kasus Bibit dan Chandra serta masih ada missing link dalam kasus ini," tukas Adnan. (red/*mi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails