Rabu, November 25, 2009

Polri Serahkan Kasus Anggodo ke KPK

JAKARTA, MP - Mabes Polri akan menyerahkan penanganan kasus pengusaha Anggodo Widjojo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga anti korupsi itu dinilai telah memiliki alat bukti untuk menjerat dia sebagai tersangka.

"Dalam konstruksi hukum yang kita rancang, kita tidak menemukan bukti permulaan yang bisa ditindaklanjuti dengan penindakan," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansur di Jakarta, Selasa (24/11).

Karena Polri minim alat bukti, menurut dia, maka Polri bekerja sama dengan KPK. "Kita serahkan seluas-luasnya ke KPK untuk tangani Anggodo," katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya ada kasus pidana umum yang melibatkan Anggodo, maka Mabes Polri yang akan menanganinya. "Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi kita serahkan ke KPK," ujarnya.

Terkait dengan pemanggilan Ong Yuliana yang namanya muncul dalam rekaman yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, Dikdik mengatakan, bahwa semua pihak yang ada dalam rekaman akan diperiksa.

Dalam menangani kasus rekaman itu, Polri telah memeriksa delapan saksi namun belum ada keterangan yang bisa menjerat Anggodo sebagai tersangka.

Padahal Polri telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita rekaman itu.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails