JAKARTA, MP - Pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, memvonis seorang pria berusia 22 tahun dengan hukuman pancung, dan kemudian mayatnya dipertontokan kepada publik. Hukuman itu sesuai undang-undang yang berlaku di Arab Saudi, dan diberikan terhadap terpidana kasus kejahatan yang sangat berat dan di luar peri kemanusiaan.
Apa kesalahan pria itu? Pria yang namanya dirahasiakan itu terbukti telah melakukan serangkaian pemerkosaan di kota Hail. Tercatat lima anak laki-laki menjadi korbannya, di mana salah satunya, yang baru berumur 3 tahun, ditinggalkan di gurun pasir dan tewas karena kehausan.
Vonis itu sesuai dengan keputusan juri, yang menetapkan hukuman mati bagi pemerkosa anak-anak itu, pada Juni 2009. Padahal saat itu si pemerkosa biadab tersebut belum tertangkap. Dia baru tertangkap awal Oktober lalu, setelah gagal memperdaya calon korban keenam.
Modus yang digunakan pria ini adalah menawari para korbannya untuk diantar pulang dengan mobil, saat sang korban menuju rumahnya. Pemerkosa ini mencari calon korbannya di sekolah-sekolah saat jam pulang sekolah. Sasarannya adalah bocah lelaki usia 3-7 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian saat ayah bocah berusia 3 tahun melaporkan anaknya hilang. Para saksi melihat bocah itu diculik pria dengan mobil warna putih. Pencarian dilakukan tapi tak menemukan hasil. Beberapa hari kemudian bocah yang hilang ditemuan telah tewas di gurun pasir. pemeriksaan menunjukkan dia meninggal dunia karena dehidrasi.
Namun pemerkosa itu belum tertangkap sampai 3 juri memutuskannya dihukum mati. Dia baru tertangkap setelah gagal mendapatkan calon korban keenam. Bocah laki-laki berusia 7 tahun yang dirayunya berhasil meloloskan diri, dan melapor ke ayahnya. Berdasarkan keterangan bocah itu si pemerkosa biadab dapat ditangkap.(red/*wk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar