Rabu, Oktober 28, 2009

Tolak Pemailitan, SP TPI Mengadu ke DPR

JAKARTA, MP - Serikat Pekerja Cipta Mekar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengadu ke Komisi I DPR terkait pemailitan TPI oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka meminta Komisi I DPR mengirim surat ke hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan pemailitan TPI.

"Kita harap dengan pertemuan ini, Komisi I bisa memberi rekomendasi ke MA bahwa ada aspek-aspek lain di luar sengketa bisnis. Kami meminta Komisi I DPR mengirim surat ke hakim kasasi MA untuk memutus perkara pailit TPI dengan seadil-adilnya," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Cipta Kekar TPI Edi Suprapto dalam audiensi dengan Pokja Kominfo Komisi I di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

Menurut Edi, ada banyak hal di luar sengketa bisnis yang harus dipertimbangkan dalam kasus pemailitan TPI ini. Saat ini TPI membawahi 1.083 karyawan dengan sekitar 3 ribu anggota keluarga. Jika dipailitkan, ribuan karyawan yang 60 persennya dalam masa produktif itu terancam kehilangan pekerjaan.

"Dan itu yang sedang kita hindari di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini," kata Edi.

Selain itu, imbuh Edi, TPI merupakan stasiun TV dengan 4 juta pemirsa. Setiap harinya TPI memproduksi 65 berita, 5 siaran rohani, dan 85 hiburan. TPI juga merupakan pelopor pembangunan budaya melayu yang menyumbang dalam membentuk karakter budaya nasional. 60 Persen porsi siaran TPI adalah musik melayu atau kartun melayu.

Menurut Edi, dengan upaya mempailitkan TPI, terjadi pelanggaran UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Perniagaan No 32 Tahun 2002. "Yang dilanggar adalah hak masyarakat berjumlah 4 juta dalam memperoleh informasi, pengetahuan, dan hiburan," tegas Edi.(red/*dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails