JAKARTA, MP - Para pengguna sepeda juga memiliki hak-hak yang sama dengan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Hal tersebut diungkapkan oleh Transport Specialist Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto, dalam acara peresmian tempat parkir khusus sepeda di FX Lifestyle Center, Jakarta.
"Hak-hak tersebut seperti memiliki tempat parkir khusus yang aman dan nyaman serta jika memungkinkan jalur khusus bagi pesepeda. Hal itu tercantum dalam UU tentang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009," katanya.
Menurut Yoga, sepeda dapat dijadikan alat transportasi pengumpan bus TransJakarta bagi masyarakat.
"Maka dari itu, tempat parkir khusus sepeda haruslah dekat dengan halte busway di wilayah perkantoran dan pusat perbelanjaan seperti di FX ini," lanjut Yoga.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 5,8 juta kendaraan di Jakarta dan terjadi pertambahan jumlah kendaraan bermotor baru sebanyak kurang lebih 1.117 kendaraan yang terdiri atas 220 mobil dan 897 motor.
Padahal, luas jalan di Jakarta hanya sekitar 40,1 kilometer persegi (6,2 persen dari luas wilayah DKI Jakarta) dengan pertumbuhan panjang jalan 0,01 persen pertahun.
Penambahan jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan pertumbuhan luas jalan menyebabkan terjadinya kemacetan di Jakarta. Kemacetan tersebut menimbulkan pemborosan biaya operasional kendaraan sejumlah Rp17,2 triliun pertahun dan pemborosan energi (Bahan Bakar Minyak/BBM) sejumlah Rp10 triliun pertahun.(red/cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar