Kamis, Oktober 29, 2009

Kuota Haji Indonesia 3000 Orang

JAKARTA, MP - Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 3.000 orang, yang semula 207.000 orang sehingga menjadi 210.00 orang, kata Menteri Agama RI Suryadharma Ali pada wartawan usai acara pisah sambut, dengan mantan Menag Muhammad Maftuh Basyuni di Gedung Departemen Agama Jalan MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, kuota tambahan tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus atau ONH Plus, dengan demikian kuota haji khusus menjadi 19.000 orang dari semula 16.000 orang, sedangkan jemaah haji regular sebanyak 191.000 orang.

"Tambahan kuota itu akan diberikan pada jamaah haji khusus, dengan alasan karena pengurusan administrasi regular sudah tidak mungkin lagi diberikan, mengingat waktunya sangat pendek, jadi tidak mungkin untuk jamaah haji regular," tutur Suryadharma.

Sementara itu Dirjen Haji dan Umrah departemen Agama, Slamet Riyanto mengemukakan bahwa pemberian kuota kepada jemaah haji khusus itu dimungkinkan kerena pemerintah Indonesia tidak perlu sibuk dengan urusan administrasi dan juga penyediaan pemondokan.

"Jemaah haji khusus itu kan menginap di hotel sehingga penambahan itu tidak terlalu merepotkan mereka."

Mengingat waktu itu pengurusan penyelenggara haji khusus tambahan tersebut sangat dibatasi sebab tanggal 10 semua urusan administrasi harus sudah dirampungkan, "Kami memberi waktu hingga tanggal 2 November 2009 ini kepada jemaah haji khusus tambahan untuk melengkapi kelengkapan administrasinya, agar mereka semua bisa berangkat."

Lebih lanjut Menag Suryadharma Ali mengatakan menyinggung tentang aturan tangga darurat di pemondokan yang memiliki kapasitas lebih dari 250 orang, Menteri mengatakan Indonesia berharap pemerintah Arab Saudi bisa melonggarkannya dengan memberlakukan peraturan itu pada tahun 2010 mendatang.

"Kita berharap pemeritah Arab Saudi memberikan dispensasi dengan menunda pemberlakuan aturan itu," ujarnya. Namun Menteri menegaskan hal itu bukan lagi masalah yang menyulitkan karena setelah dikaji lebih lanjut jumlah jemaah yang harus direlokasi hanya tinggal 6.000 orang dan bukan lagi 19.000. Banyak pemilik yang kemudian melengkapi pemondokan mereka dengan tangga darurat.

Selain itu seperti disebutkan Slamet Riyanto, Para pemilik pemondokan mengajukan protes kepada pemerintah Arab Saudi karena mereka merugi akibat aturan itu sebab harus mengembalikan uang sewa kepada Indonesia.

"Berdasarkan protes tersebut lantas pemerintah Arab Saudi mengubah kebijakan tangga darurat tersebut dengan pintu darurat bagi pemondokan yang kapasitas huniannya lebih dari 250 orang," katanya.

"Pemerintah telah mengubah aturan itu sejak kemarin, dari tangga darurat menjadi pintu darurat. Pembuatan pintu darurat akan lebih mudah dipenuhi ketimbang tangga darurat, sehingga pemerintah Indonesia kemungkinan besar tidak perlu lagi memindahkan jemaah hajinya," imbuh Dirjen Haji Slamet Riyanto.(red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails