Rabu, Oktober 28, 2009

Impor Selaput Dara Tiruan Harus Dilarang

JAKARTA, MP - Pemerintah diharapkan melakukan pelarangan impor selaput dara tiruan. Tak hanya masalah moral, tapi juga berdasarkan pertimbangan kesehatan bagi pemakainya. "Importir nggak boleh diizinkan, karena saya yakin bahannya bahaya," kata ahli ginekologi, Dokter Boyke Dian Nugraha seperti dilansir situs berita nasional baru-baru ini.

Boyke mengingatkan kaum perempuan mengenai bahaya produk itu. Ia meminta masyarakat tak mudah percaya dengan jaminan produsen yang mengatakan bahan baku produk aman.

"Walau herbal, saya yakin tetap mengandung bahan kimia, apalagi harganya murah," ujarnya. "Bisa dibayangkan kalau cairan itu masuk organ intim, tentu bisa berakibat fatal seperti memicu kanker."

Ia pun mengingatkan bahwa tidak semua perempuan mengeluarkan darah saat berhubungan intim di malam pertama. Dari hasil penelitian, hanya sekitar 65 persen perempuan yang mengeluarkan darah saat berhubungan intim di malam pertama.

Darah hanya keluar saat robeknya selaput darah mengenai pembuluh darah besar. "Kalau nggak kena pembuluh darah ya nggak keluar darah, kalau kena pembuluh darah kecil bisa jadi keluar darah tapi menetes di dalam organ intim sehingga tak terlihat kasat mata," ujarnya.

Selaput dara tiruan atau Artificial Virginity Hymen didistribusikan perusahaan asal China, Gigimo, dengan harga US$ 30 atau lebih Rp 300 ribu. Alat tersebut akan mengeluarkan cairan berwarna merah yang menyerupai darah saat sedang berhubungan seks, sehingga bisa menimbulkan kesan masih perawan.

Gigimo mengiklankan produknya di semua negara Arab. Alasannya, sebagian besar warga Timur Tengah masih menganggap kegadisan adalah harga mati yang harus dimiliki seorang perempuan.

Di Mesir, produk itu dilarang beredar. Para politisi Mesir menganggap peralatan seks tersebut bisa menimbulkan kekacauan moral. Sebagian besar politisi yang beragama Islam, ingin segera menghentikan peredarannya termasuk yang djual di pasar gelap. Mereka berencana untuk memasukkan ke dalam penjara orang yang menyebarkannya, karena dianggap menyebarkan dosa dan tindakan amoral. (red/*vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails