JAKARTA, MP - Indonesia dan Australia berhasil membangun kerja sama bilateral dan regional yang baik dalam menumpas aksi kejahatan penyelundupan manusia, kata Diplomat senior urusan politik KBRI Canberra, Dupito Darma Simamora.
Namun kasus penyelundupan para pencari suaka ilegal itu juga memunculkan persoalan kekonsuleran karena sejak 13 bulan terakhir sudah ada 70 orang WNI yang tersangkut kasus kriminal ini di Australia, katanya, Kamis malam, berkaitan dengan kasus penyelundupan manusia dalam konteks hubungan RI-Australia.
Sejak kapal pengangkut pencari suaka pertama memasuki perairan Australia pada September 2008, sudah ada 70 warga negara Indonesia yang tersangkut kasus penyelundupan manusia ini di Australia.
Mereka itu adalah nakhoda dan awak dari 24 dari 36 kapal pengangkut pencari suaka yang memasuki Australia sampai 29 September 2009, katanya.
"Sejak September 2008 sampai 29 September 2009, setidaknya sudah ada 36 kapal pengangkut pencari suaka yang masuk perairan Australia dengan jumlah pencari suaka mencapai 1.690 orang," katanya.
Dupito Simamora mengatakan, dari 70 orang WNI yang mengawaki maupun menakhodai 24 kapal pengangkut pencari suaka itu, sebanyak 13 orang sudah dipulangkan karena mereka masih "di bawah umur".
Sebanyak 57 orang WNI lainnya tersangkut proses hukum dan bahkan sebagian telah pun menjalani masa hukumannya di Penjara Hakea Perth, Australia Barat, katanya.
"Jadi masalah `people smuggling` (penyelundupan manusia-red.) yang kita tangani bersama dengan Australia baik secara bilateral maupun regional melalui `Bali Process` menyisakan dimensi lain, yakni sudah semakin banyaknya WNI yang ditangkap di Australia."
"Jadi ini bukan lagi sekadar penanganan people-smuggling` tetapi aspek yang mendasarnya adalah WNI kita dituduh dan ditangkap pihak Australia sehingga masalah pemberian perlindungan kepada warga kita ini menjadi `concern` (perhatian dan keprihatinan-red.) kita," katanya.
Minister Counselor Fungsi Politik KBRI Canberra ini mengatakan, akses kekonsuleran kepada para WNI yang tersangkut kasus penyelundupan manusia maupun kasus-kasus kriminal lainnya di Australia mendapat perhatian pihaknya karena hal itu bertalian erat dengan fungsi perlindungan perwakilan RI kepada WNI.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru aksi penyelundupan manusia ini, dua kapal patroli Australia, HMAS Albany dan HMAS Maitland, kembali menangkap satu kapal berpenumpang 67 orang yang diduga para pencari suaka sekitar 23 mil baratlaut perairan Pulau Browse Kamis pagi sekitar pukul 02:17 waktu setempat.
Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O`Connor, mengatakan semua penumpang dan awak kapal akan menjalani pemeriksaan keamanan, identitas, dan kondisi kesehatan di Pusat Penahanan Imigrasi Pulau Christmas, Australia Barat.
Sejak maraknya aksi penyelundupan para pencari suaka September 2008, menurut O`Connor dalam penjelasan persnya, Polisi Federal Australia (AFP) telah menyeret 48 orang tersangka ke pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dari 48 orang itu, sebanyak 44 orang di antaranya adalah awak kapal dan empat orang lainnya adalah anggota sindikat yang mengorganisir penyelundupan manusia yang berbasis di Australia, katanya.(red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar