JAKARTA, MP - Sejumlah warga mengemukakan keberatannya akan kenaikan tarif jalan tol dan juga menginginkan agar setelah kenaikan tersebut, pelayanan tol Jakarta dan aspek transportasi lainnya di ibukota harus lebih dapat dimaksimalkan.
"Pelayanannya belum maksimal," kata pegawai bank swasta, Saiful Khoiri (30) di Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan tentang kenaikan tarif tol.
Menurut Saiful, pelayanan yang belum maksimal itu misalnya masih ditemukan kemacetan di sejumlah ruas tol yang justru dijuluki jalan bebas hambatan.
Ia juga mengemukakan, sebenarnya banyak warga yang berharap agar tarif tol jangan naik dahulu karena memberatkan masyarakat.
Senada dengan Saiful, warga lainnya, Hengky memaparkan, pelayanan yang belum maksimal karena ia menemukan masih terdapat ruas jalan yang tidak mulus.
Seorang pegawai swasta di Kebon Jeruk, Sugi, mengemukakan, kenaikan tarif tidak akan berpengaruh apa-apa terhadap kemacetan yang kian merajalela di ruas jalan tol.
Sugi mengusulkan agar pengelola jalan tol lebih menekan biaya operasional yang tidak diperlukan dan bukannya menutupi kekurangan dengan cara menaikkan tarif.
Sedangkan warga Ciputat, Lulu Fitri (33) mengatakan, kenaikan tarif jalan tol seharusnya juga membuat peningkatan dana itu juga dialihkan kepada pembangunan transportasi massal di wilayah ibukota dan sekitarnya.
"Seharusnya kita sudah membangun subway (kereta bawah tanah) sejak perekonomian masih baik pada masa Orde Baru," katanya.
Sementara itu, seorang warga, Roy, menuturkan, dirinya mengaku pasrah dan menerima kenaikan jalan tol karena mungkin memang itu jalan yang harus dilakukan.
Sebanyak 14 ruas tol pada hari Senin (28/9) pukul 00.00 WIB, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 514/KPTS/M/2009, mulai diberlakukan kenaikan tarif tol.
Tarif tol baru untuk kendaraan golongan I di sejumlah ruas tol yang juga melintasi wilayah ibu kota antara lain, Jakarta-Bogor-Ciawi Rp6.500, Jakarta-Tangerang Rp4.000, Tol Dalam Kota Rp6.500, dan Tol JORR Rp7.000.
Penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali telah diatur dalam UU No 38 tahun 2004 dan PP No. 44/2009 yang merupakan perubahan atas PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar