Rabu, September 23, 2009

Keluarga Pastikan Jemput Jenazah Urwah dan Aji

SOLO, MP - Keluarga Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Ario Sudarjo alias Aji, dua teroris yang disergap Densus 88 di Solo pada Kamis (17/9) memastikan menjemput jenazah Urwah dan Aji pada Jumat (25/9).

"Kami dapat memastikan dapat menjemput kedua jenazah pada hari itu karena kami telah mendapat kepastian dari Markas Besar (Mabes) Polri melalui layanan pesan singkat," kata kuasa hukum keluarga Urwah dan Aji, Muhammad Kurniawan, di Solo, Rabu.

Berdasarkan pesan yang disampaikan Kompol Hasibuan, anggota Satuan Tugas (Satgas) Bom Mabes Polri, katanya, pihaknya diminta datang ke Rumah Sakit Sukanto Jakarta, pada Jumat (25/9), dan diminta berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Kota Besar Surakarta, Kompol Susilo Utomo.

"Untuk pemberangkatan tersebut, keluarga Urwah akan diwakili Ismanto, ayah kandung Urwah, sedangkan keluarga Aji akan diwakili oleh Sardi Hadi Priyanto, adik kandung Aji," katanya.

Ia mengatakan, pemberangkatan keluarga dua jenazah tersebut direncanakan bersamaan dengan pemberangkatan keluarga Susilo alias Adib.

"Kedatangan keluarga Urwah dan Aji bertujuan untuk mengidentifikasi dan memastikan secara langsung apakah jenazah yang berada di RS Sukanto adalah anggota keluarga mereka," katanya.

Jika benar bahwa jenazah-jenazah tersebut adalah anggota keluarga mereka, katanya, jenazah itu akan langsung dimakamkan di daerah asal masing-masing.

Ia mengatakan, jenazah Urwah dan Aji tidak akan dimakamkan di Kota Solo.

Jenazah Urwah, katanya, akan dimakamkan di Bulu, Kabupaten Kudus, sedangkan jenazah Aji akan dimakamkan di Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

"Untuk penanganan jenazah Susilo alias Adib, Pondok Pesantren Al Kahfi diberi tanggung jawab oleh keluarga Susilo. Kabar terakhir, Susilo akan dimakamkan di Kagokan, Solo," katanya.

Dijenguk Usai 27 September

Keluarga dua tersangka teroris, Rahmat Puji Prabowo alias Bejo dan Supono alias Kedu uang diringkus Densus 88 pada Kamis (17/9), dapat menjenguk keduanya setelah 27 September 2009.

"Informasi tersebut kami dapatkan setelah Mabes Polri menghubungi kami melalui layanan pesan singkat," kata salah satu kuasa hukum keluarga Bejo dan Kedu, Endro Sudarsono di Solo, Rabu.

Melalui informasi dari layanan pesan singkat tersebut, dia mengatakan, pihak keluarga diminta untuk datang ke Mabes Polri.

"Hingga saat ini pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan Bejo dan Kedu," kata Endro.

Seorang kuasa hukum keluarga Bejo dan Kedu lainnya, Muhammad Kurniawan mengatakan, tidak adanya pemberitahuan terhadap keluarga mengenai kejelasan keberadaan Bejo dan Kedu merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara untuk mendapatkan informasi.

Selain itu, kata dia, pihak keluarga juga tidak menerima surat penangkapan Bejo dan Kedu.

"Tindakan Polri tersebut kemungkinan akan mendorong pihak keluarga untuk melakukan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri terkait kasus tersebut," kata dia.

Akan tetapi, lanjut Muhammad Kurniawan, hingga saat ini belum ada kepastian tindakan hukum dari pihak keluarga tersebut.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menjelaskan bahwa polisi menangkap dua tersangka teroris.

Keduanya adalah Rahmat Puji Prabowo alias Bejo yang ditangkap di Pasar Gading Solo dan Supono alias Kedu yang ditangkap di rumah kontrakannya di Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, sekitar lima jam sebelum penangkapan di Mojosongo.

Menurut Kapolri, penangkapan Bejo dan Kedu menjadi petunjuk keberadaan Noordin M Top dan kawan-kawannya di salah satu rumah di Kepuhsari, Mojosongo.

Aparat menyergap anggota teroris di rumah yang disewa Susilo yang berada di Kampung Kepuhsari, Mojosongo, Kota Solo, pada Kamis (17/9).

Penyergapan tersebut mengakibatkan empat orang tewas, yaitu Noordin M Top, Susilo alias Adib, Bagus Budi Pranoto, dan Ario Sudarso, serta satu orang lainnya yang luka parah, Putri Munawaroh yang juga istri Susilo. (red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails