JAKARTA, MP - Mabes Polri menahan seorang warga negara Arab Saudi bernama Ali, sebagai tersangka kasus terorisme di Indonesia, yakni sebagai penyandang dana. "Besok, kami akan menjelaskan perkembangan terbaru soal terorisme, termasuk adanya beberapa orang yang menjadi buronan," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin.
Kendati diduga menjadi penyandang dana, namun Polri hingga kini belum menjelaskan jumlah dana yang dipakai untuk kegiatan terorisme. Ali ditangkap di Nagrek, Jawa Barat, pada Minggu (16/8). Sesuai dengan UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Polri punya wewenang menangkap dan memeriksa seseorang selama tujuh hari.
Jika dalam kurun waktu itu ada bukti terlibat terorisme, maka Polri dalam menahannya, sedangkan jika tidak terlibat maka yang ditangkap harus dilepaskan.
Polri juga menangkap seseorang bernama Iwan di Kuningan, Jawa Barat, Jumat (14/8), namun dilepaskan kembali, karena tidak terbukti sebagai penyandang dana untuk terorisme.
Kapolri juga belum menjelaskan, tindak pidana terorisme mana yang didanai tersangka Ali.
Diduga, Ali menjadi penyandang dana bom JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jln. Mega Kuningan, Jakarta Selatan, 17 Juli 2009 yang menewaskan sembilan orang dan melukasi 53 orang.
Dalam kasus bom itu, Polri telah menahan dua tersangka yang Indra dan Aris warga Desa Beji Kecamatan Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.
Keduanya diduga menyembunyikan tersangka bernama Ibrahim yang telah tewas dalam penangkapan di Desa Beji. Dua tersangka lain yakni Air Setiawan dan Eko Joko tewas dalam penangkapan di Jatiasih, Bekasi, 8 Agustus.
Dua tersangka lain tewas, karena berperan sebagai pelaku bom bunuh diri yakni Nana Ichwan Maulana dan Dani Dwi Permana.
Empat tersangka lain yang dinyatakan sebagai buron adalah Syaifudin Zuhri bin Djaelani Irsyad alias Udin alias Soleh, Ario Sudarso alias Suparjo Dwi Anggoro alias Aji alias Dayat alias Mistam usamudin, Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Mohamad Syahrir. (red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar