Minggu, Agustus 02, 2009

Panglima TNI : Penertiban Rumah Dinas Mutlak Dilakukan

JAKARTA, MP - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan, penertiban rumah dinas yang sebagian masih ditempati keluarga purnawirawan TNI, mutlak dilakukan karena masih banyak prajurit TNI aktif yang membutuhkan tempat tinggal.

"Ya, itu harus... untuk menjaga profesionalismenya kan mereka (prajurit aktif-red) sudah seharusnya tinggal di dalam kompleks militer. Nah, kalau masih ditempati purnawirawan dan keluarganya, bagaimana," katanya di Jakarta, Minggu.

Ditemui usai memimpin gerak jalan santai di Mabes TNI Cilangkap, Djoko mengatakan, TNI telah memberikan toleransi batas waktu pengosongan rumah dinas yang masih ditempati para purnawirawan dan keluarganya, termasuk kompleks perumahan dinas Kostrad di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan, warga, purnawirawan dan keluarganya tidak juga beranjak dari rumah dinas, maka upaya penertiban terpaksa dilakukan.

"Ya bukan kami tidak menghargai jasa-jasa para purnawirawan, tetapi keadilan bagi para prajurit aktif juga harus ditegakkan," ujarnya.

Pada Sabtu (1/8), sejumlah warga yang terdiri atas purnawirawan dan keluarganya terpaksa bentrok dengan sejumlah aparat Kostrad yang berupaya memaksa purnawirawan serta keluarganya untuk mengosongkan rumah dinas.

Berdasarkan Surat Perintah B799/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditandatangani Panglima Kostrad, menetapkan batas akhir pengosongan rumah dinas oleh para purnawirawan dan keluarganya pada 31 Juli 2009.

Namun, batas waktu itu tidak diindahkan warga sehingga upaya pengosongan rumah dinas di kompleks itu berakhir ricuh dan salah seorang yang diduga intel Kostrad dipukuli massa.

Menurut kuasa hukum warga, Firdaus, seharusnya pihak Kostrad menunggu keputusan hasil sidang eksekusi yang baru akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Agustus 2009. (red/*ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails