Jumat, Agustus 21, 2009

KPU Belum Putuskan Penentuan Caleg Tahap III

JAKARTA, MP - Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Jumat pagi, belum mengambil keputusan mengenai tata cara penetapan calon anggota legislatif yang akan menduduki kursi anggota DPR hasil penghitungan tahap III.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat (21/8), mengatakan, hingga kemarin terdapat dua pendapat mengenai tata cara penetapan calon terpilih tahap ketiga.

"Yang belum disepakati sebelumnya caleg di dapil mana yang akan mendapat kursi. Apakah ukurannya adalah suara terbanyak atau ukuran dari perolehan suara partai terbanyak," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya.

Penghitungan kursi tahap III dimulai dengan menetapkan bilangan pembagi pemilih (BPP) provinsi yang dihitung dari seluruh sisa suara di daerah pemilihan di provinsi dibagi dengan jumlah sisa kursi.

Setelah didapatkan BPP, kemudian ditetapkan partai politik yang memenuhi BPP. Partai yang memenuhi BPP berhak mendapatkan kursi.

Selanjutnya menentukan caleg terpilihnya. Untuk menentukan caleg terpilih ini terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama, caleg terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak partai di antara semua dapil yang memiliki kursi terbanyak dibandingkan dengan partai lainnya.

Pendapat kedua, penentuan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak calon di seluruh dapil.

"Ini belum dirumuskan dan akan ditetapkan sekarang karena kemarin masih ada beda pendapat. Hari ini mau dituntaskan semua," katanya.

Sebelumnya anggota KPU Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Sri Nuryanti, dan Abdul Aziz mendatangi Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8) untuk mengklarifikasi tata cara alokasi kursi tahap ketiga.

Menurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, mengutip hasil pertemuan dengan MK, penetapan calon terpilih dengan berdasarkan perolehan suara terbanyak calon dari seluruh dapil yang memiliki sisa kursi.

Menindaklanjuti hasil klarifikasi anggota KPU ke MK dan Mahkamah Agung, KPU pada Jumat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Bawaslu dan MK di ruang rapat Gedung KPU, sekitar pukul 10.30 WIB.

Ketua KPU mengatakan, jika semuanya dapat dituntaskan maka KPU dapat mengumumkan hasil penghitungan kursi tahap III beserta calon terpilihnya.

"Maunya kita hari ini (diumumkan), yang penting harus putus dulu... Apapun yang diputuskan nanti harus dilihat dimensi hukumnya seperti apa," katanya. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails