Jumat, Agustus 28, 2009

Kepala Daerah Diminta Patenkan Produk Budaya

JAKARTA, MP - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), Jero Wacik mengingatkan, para kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota untuk mendaftarkan atau mematenkan produk budaya khas daerah masing-masing.

"Saya sudah menulis surat beberapa kali kepada para gubernur, bupati, walikota sejak 2007 agar karya budaya khas daerahnya didaftarkan," kata Jero Wacik di Jakarta.

Bila ada karya budaya kolektif yang sudah tidak diketahui lagi penciptanya disarankan agar didaftarkan atas nama daerah. "Kami telah membuat desk Hukum & HAM dan Budpar sebagai tempat untuk mendaftarkan hasil karya budaya daerah," katanya.

Sejak dibentuk pada 2007 sampai saat ini sudah sebanyak 600 karya budaya yang didaftarkan.

Pihaknya bahkan menggratiskan biaya pendaftaran bagi 1.000 pendaftar pertama. Untuk selanjutnya Menteri menyarankan agar pendaftaran dilakukan secara kolektif.

"Jadi kalau sudah didaftarkan posisi hukum kita kuat kalau akan diperkarakan secara internasional karena kita sudah memiliki daftarnya," katanya.

Ia mencontohkan, untuk beberapa karya masterpiece yang luar biasa seperti wayang, pihaknya telah mendaftarkan di tingkat internasional dan telah diakui UNESCO sejak 2003 sebagai produk budaya bangsa Indonesia.

Hal yang sama terjadi pada keris yang telah diakui UNESCO sebagai "masterpiece of oral and intangible hummanity in Indonesia" sejak 2005. "Batik dan angklung sedang dalam proses pendaftaran ke UNESCO," katanya.

Pendaftaran produk budaya mendesak dilakukan mengingat kerap terjadi kasus pelanggaran etis karya budaya misalnya penggunaan produk budaya tanpa izin untuk kepentingan komersial. (cok/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails