JAKARTA, MP - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta semua pihak untuk tidak mengintervensi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan penghitungan perolehan kursi tahap II untuk Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sikap yang diambil Komisi Pemilihan Umum itu merupakan langkah yang benar untuk menghindari konflik horisontal, maka perlu didukung secara tepat dan proporsional," kata juru bicara Partai Hanura R Jogi Soehandoyo di Jakarta, Senin (3/8).
Ia menilai, langkah yang diambil anggota KPU dalam rapat pleno, Sabtu (1/8) malam, tepat terutama untuk menenangkan situasi daerah. KPU memastikan pelantikan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tetap berlanjut.
"Selain mampu menenangkan situasi daerah terkait pelantikan anggota DPRD, hal itu juga menunjukkan KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini harus disikapi positif. Dan selama proses itu, semua pihak harus menghormati langkah KPU jangan ada yang mengintervensi," ujar Soehandoyo.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay menilai keputusan KPU itu berarti melawan putusan MA karena dalam putusannya, MA juga tidak memaksa KPU harus segera melaksanakan putusan itu. KPU memiliki waktu 90 hari sejak putusan itu dikeluarkan.
"Saya menghargai perspektif KPU yang melihat apa yang nanti terjadi di MK. Hal itu penting karena akan menjadi penguat apa yang sesungguhnya akan mereka lakukan nanti," katanya.
Secara terpisah, ahli hukum tata negara dari Universitas 11 Maret Surakarta, Isharyanto, menilai, keputusan KPU masih menimbulkan pertanyaan. Langkah KPU juga kurang tegas dalam menyikapi putusan MA.
Ketidakjelasan itu dikarenakan KPU hanya akan menjalankan dua dari tiga amar putusan MA, yakni menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 terkait penetapan perolehan kursi parpol untuk DPR dan akan merevisi keputusan itu. Sikap KPU yang tidak menjelaskan alasan penundaan pelaksanaan putusan MA lain juga menimbulkan ketidakpastian hukum. (red/*a)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar