Rabu, Juli 29, 2009

Putusan MA, KPU Harus Lakukan Kajian Yuridis

JAKARTA, MP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan kajian yuridis terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan peraturan penetapan kursi Pemilu Legislatif 2009, sehingga keputusan yang diambil tidak memihak kelompok maupun partai politik tertentu.

Pengamat politik dari Universitas Gadjah mada (UGM) Yogyakrata, AAGN Arie Dwipayana MSi, di Yogyakarta, mengatakan, KPU harus berhati-hati melakukan kajian politik dan hukum. Keputusan MA harus direspons menggunakan basis kajian hukum yang komprehensif dan imparsial.

"Jika KPU hanya menggunakan analisis politik saja, maka akan memunculkan kesan keberpihakan pada kelompok atau partai tertentu. Jika menyetujui putusan MA maka orang bisa bilang kalau KPU berpihak pada partai besar," katanya.

Ia mengatakan, KPU harus benar-benar cermat, karena kasus ini ibaratnya makan "buah simalakama", dimana kedua pilihan sangat berat untuk dilakukan karena masing-masing memiliki konsekuensi.

"KPU harus juga melakukan kajian hukum dan mulai melakukan upaya antisipasi sambil menunggu proses hukum yang dilakukan partai yang dirugikan dan setelah itu baru memunculkan keputusan yang dinilai paling tepat," katanya.

Ari mengatakan, di luar itu KPU harus mendorong pertemuan segitiga antara KPU, MA, dan Mahkamah Konstitusi (MK) agar dari pertemuan tersebut dapat dibangun kesepahaman bersama berkaitan dengan aspek putusan MA tersebut.

"Keputusan tersebut tetap harus komprehensif dengan duduk bertiga untuk mencari kesepahaman bersama karena KPU harus tetap bermain pada landasan yuridis objektif," katanya.

Ia mengatakan, KPU tidak boleh hanya berdasarkan alasan politik saja, karena dikhawatirkan akan berdampak luas jika menuai gugatan dari partai politik.

"Begitu juga jika KPU hanya berdasarkan hukum semata, maka banyak tokoh maupun partai politik yang kehilangan kursi akan memprotes. Ini butuh kejelian dan harus dicari titik temu bersama dengan MA dan MK," katanya. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails