Senin, Juni 08, 2009

Jaksa Tangerang Dapat Layanan Gratis Omni

JAKARTA, MP - Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, mendapatkan pelayanan gratis kesehatan dari Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang dituangkan melalui selembaran pengumuman.

"Pengumuman medical check up dari RS Omni Internasional itu, sempat dipasang di lingkungan kejari namun tidak lama kemudian dicabut kembali," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, di Jakarta.

Seperti diketahui, kejaksaan memasukkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke dalam dakwaan Prita Mulyasari, sedangkan ancaman terhadap Prita melalui penyidik kepolisian dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Jaksa yang menangani perkara tersebut, diindikasikan sengaja memasukkan ancaman Pasal 27 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun, padahal di dalam berkas acara pendapat (BAP) tidak menyebutkan pasal UU ITE melainkan hanya disimpan di sampul BAP-nya saja.

Prita Mulyasari dikenai pasal pencemaran nama baik itu, terkait pengaduan dari RS Omni Internasional karena Prita telah menyebarkan e-mail mengenai pelayanan RS tersebut.

Slamet menambahkan pengumuman pelayanan gratis dari RS Omni Internasional itu, sempat terlihat pada saat penangkapan terhadap Prita Mulyasari pada 13 Mei 2009 oleh pihak kejaksaan.

"Di dalam pengumuman itu tertera cap dan pejabat di lingkungan kejari," katanya.

"Pengumuman itu saja ditujukan kepada pegawai dan jaksanya, bagaimana dengan pimpinannya," katanya.

Dikatakannya, pihaknya sudah memiliki bukti kuat adanya praktik penyuapan dalam perkara tersebut antara pihak kejaksaan dengan RS Omni Internasional.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, menyatakan akan memeriksa juga mengenai kebenaran pengumuman tersebut melalui pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa yang menangani perkara itu.

Di samping itu, ia meminta juga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dalam menangani perkara tersebut.

"Walaupun perkara ini ada indikasi suap di bawah Rp1 miliar, namun ICW dan KPK memiliki kemampuan untuk membuktikan adanya hubungan telepon antara jaksa dengan RS Omni Internasional," katanya.

Korban Mal Praktik

Ia mengatakan, ada kejanggalan dalam penahanan terhadap Prita Mulyasari, karena pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tidak ada penahanan. "Namun kenyataannya klien saya ditahan," katanya.

"Klien saya menjadi korban malpraktik RS Omni Internasional, sampai bengkak-bengkak dan setelah dirawat di RS lain sembuh," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan perlindungan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya, Slamet Juwono bersama suami Prita, Andri Nugroho saat hendak menemui Jaksa Agung, Hendarman Supandji.

Ia juga berharap agar kejaksaan memberikan sanksi tegas kepada jaksa yang menangani perkara itu dengan menggunakan Pasal 27 UU ITE. "Kalau perlu dipecat," katanya. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails