Jumat, Juni 12, 2009

Pengiriman PRT ke Malaysia Di-Stop

KUALA LUMPUR, MP - Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat akan minta penghentian sementara pengiriman PRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia, minimal satu bulan, demi perbaikan kondisi kerja dan percepatan perubahan MOU Indonesia-Malaysia tahun 2006.

"Begitu pulang, saya akan langsung buat surat rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Erman Suparno, red) serta Menteri Luar Negeri(Hasan Wirajuda) untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia selama satu bulan. Rata-rata 2.000 orang per bulan pengiriman PRT Indonesia ke Malaysia," kata Jumhur Hidayat.

Ia mengemukakan hal itu dalam jumpa pers bersama Dubes RI Da`i Bachtiar di Kuala Lumpur.

Menurut Jumhur , penghentian pengiriman TKI ini juga penting agar mendesak pemerintah Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat revisi MOU bilateral.

Selama ini kedua negara sepakat untuk merevisi MOU sejak tahun lalu, namun pertemuan antar kedua delegasi hingga kini belum terlaksana.

"Pemerintah Malaysia sendiri sangat menyesali kejadian ini (penyiksaan PRT, red) dan membuat malu juga negaranya atas kejadian penyiksaan pembantu ini .Maka momentum ini harus dimanfaatkan untuk percepatan revisi MOU bilateral," katanya.

Apa saja yang perlu direvisi dalam MOU itu, lanjut Jumhur, ialah rekrutmen pembantu secara individual.

"Banyak sekali pembantu Indonesia di Malaysia yang direkrut secara individual, tidak melalui agen dan tidak ada kontrak kerja. Mereka datang dengan visa turis yang kemudian diuruskan izin kerjanya," kata mantan aktivis mahasiswa itu.

Hal itu dibenarkan oleh Dubes Da`i Bachtiar bahwa pembantu yang direkrut secara individual ini sangat rentan karena sulit dimonitor keberadaan, tidak ada kontrak sosial dan perlindungan hukum.

"Rekrutemen pembantu individual ini sebenarnya menyalahi UU tentang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, namun entah bagaimana dalam MOU diijinkan," katanya.

Jumhur yang juga mantan aktivis serikat pekerja akan memasukkan unsur monitoring dalam MOU bilateral Indonesia-Malaysia jika akan direvisi karena tindakan preventif ini bisa menjadi solusi bagi pencegahan tindakan penyiksaan terhadap pembantu.

Namun diakui, kesepakatan MOU juga tidak bisa menjadi solusi atau diterapkan, misalnya dalam MOU itu harus ada kewajiban majikan membayar pembantu melalui rekening bank untuk mencegah tidak dibayar, tapi hingga kini realisasinya tidak berjalan.

Pemerintah Indonesia juga seperti kurang peduli dengan kesepakatan dalam MOU itu sendiri.

"Dalam revisi MOU ini akan kami naikkan gaji PRT Indonesia di Malaysia dan juga memastikan mereka dapat libur satu hari per minggu," katanya.

Kemudian Dubes Da`i Bachtiar dan Kepala BNP2TKI Jumhur kembali menjenguk Siti Hajar di rumah sakit Universitas Malaya.

Senada dengan itu, presiden Unimig (Union Migrant) Muhammad Iqbal, mendukung langkah penghentian pengiriman PRT ke Malaysia sebagai bentuk kekecewaan penyiksaan Siti Hajar, yang sudah kesekian kali terjadi di negeri jiran.

"Perlu segera dibentuk lembaga monitoring yang memantau keadaan PRT di Malaysia. Ini sudah menjadi wacana beberapa tahun lalu namun tidak ada realisasinya hingga saat ini," kata Iqbal. (mp/*a)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails